Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP

    Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP
    Kejari HST, Hentikan Penuntutan atas Tersangka bernama Haidir, yang melanggar pasal 378 atau 372 KUHP

    BARABAI-Kembali Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melaksanakan penghentian kasus pasal 378 atau 372 KUHP dengan restorasi justice bertempat Kantor Desa Pandanu Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.Selasa (24/01).

    Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, S.H..M.Hum melaluiKepala seksi Tindak Pidana Umum Herlinda, SH, MH, menerangkan bahwa pada hari ini Kamis Tanggal 17 November 2022, Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah telah melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus yang diduga melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP;

    Bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa Haidir Bin Tohalus ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

    Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, "tuturnya

    Kemudian tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya,

    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, baik dari tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, "tambahnya

    Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif, Bahwa acara Penghentian Penuntutan terhadap Terdakwa Haidir Bin Tohalus berjalan aman dan lancar."pungkasnya (red/mask95).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Restorative Justice Untuk Kasus Kecelakaan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek LAS Pimpin Langsung Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar
    Saiful Chaniago: Nasdem, PKB, PKS Harus Legowo Sebagai Oposisi
    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Gandeng Forum RT, Langkah Inspiratif Perumda Batiwakkal Layani Masyarakat

    Ikuti Kami